Recent Post

Kamis, 01 November 2012

Dampak Sosial Media dalam Masyarkat


Kali ini iwancuy akan memposting apa yang saya dapat dari dosen PTI (Pengantar Teknologi Informasi) yaitu Bapak Novianto Puji Raharjo, S.kom. Beliau telah memberikan materi tentang Dampak Sosial Media dalam Masyarkat dan sekarang giliran saya untuk menyalurkannya kepada Saudara. Semoga postingan saya ini berguna bagi Saudara. :)

Tujuan Positif dan Negatif Penggunaan Internet

Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik).Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.

Tujuan Positif :
1. Dakwah
2. Silatuhrahmi
3. Promosi usaha
4. Sharing ilmu
5. Cari materi
6. Cari Relasi

Tujuan Negatif :
1. Situs porno
2. Galau
3. Kejahatan
4. Maen game
5. Ngrumpi
6. Tidak ada tujuan

Manfaat Perkembangan Teknologi

1. Teman banyak demi Eksis

2. Jam kerja sudah berubah

3. Teknologi bantu bisnis kecil

4. Kerja tanpa "Kantor"

5. Sekolah tanpa "Pengajar"

6. Waspada Bahaya tiap saat !

8 KIAT DASAR INTERNET SEHAT

1. Hindarilah Penipuan Internet
2. Pilihlah Teman online yang dapat dipercaya
3. Simpanlah data pribadi dan jangan sampai orang lain tahu
4. Jika ingin bertemu teman baru online, ajaklah teman terdekat anda
5. Cek dulu sebelum anda posting hal-hal ke internet
6. Pilihlah antivirus handal
7. Hindarilah dan laporkan aksi hacking


Ingatlah: Salah Posting bisa masuk Penjara !


Internet media Inspirasi & Potensi


Hati Hati ! Sangsi Pelanggaran Sosial Media 

Pasal 27 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau 
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan 
yang melanggar kesusilaan. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau 
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan 
perjudian. 
(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau 
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan 
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau 
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan 
pemerasan dan/atau pengancaman. 
 
Pasal 28 
(1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang 
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan 
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, 
agama, ras, dan antar golongan (SARA).


Etika Online yang Benar

1. Jangan mengejar sensasi
2. Fokus pada masalah dan tidak sara
3. Disertai data yang valid
4. Meminta maaf jika salah
5. Saling memberi solusi
6. Siap menerima kritik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah yang sopan :)

Related Post

Blogroll

Friends